TUGAS MAKALAH
(KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA)

DISUSUN OLEH
KELOMPOK V1
MUNAWIR GAZALI
BANGUN
ALTRALDO DE JESUS
KRISTIANUS KROSBI
ANDREAS BENI SUTIANTO
JURUSAN AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI
MALANG
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang Masalah
Pancasila merupakan dasar falsafah Negara Republik Indonesia
secara resmi tercantum di dalam alenia ke-empat Pembukaan Undang-undang Dasar
1945, yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila yang disahkan
sebagai dasar negara yang dipahami sebagai sistem filsafat bangsa yang
bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa. Sebagai ideologi, nilai-nilai
Pancasila sudah menjadi budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara di Indonesia. Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan
teknologi saat ini nilai-nilai luhur pancasila diindikasikan mulai
dilupakan masyarakat Indonesia. Sendi-sendi kehidupan di masyarakat sudah
banyak yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila.
Adapun perilaku yang menyimpang dari nilai-nilai luhur
Pancasila misalkan saja penyalahgunaan narkoba, pelacuran, penyimpangan
seksual (homo, lesbian, biseksual, pedofil, sodomi, zina, seks bebas,
transeksual), tindak kriminal / kejahatan (perampokan, pencurian, pembunuhan,
pengrusakan, pemerkosaan, dan lain sebagainya), gaya hidup (wanita bepakaian
minimalis di tempat umum, pria beranting, suka berbohong, dsb).
Penyimpangan-penyimpangan tersebut tidak sejalan dan bahkan
bertentangan dengan ajaran yang terkandung di dalam Pancasila. Sebagai ideologi
Negara, Pancasila sebenarnya sudah mengatur prinsip-prinsip tata kehidupan
masyarakat Indonesia, berupa nilai-nilai luhur budaya bangsa yang dapat
dijadikan pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mencapai kemajuan dalam
hidup berbangsa dan bernegara. Karena itu mestinya senantiasa menjadi acuan
digunakan sebagai pedoman tingkah laku bangsa Indonesia dalam kehidupan
sehari-hari. Melihat kenyataan yang terjadi di msyarakat melalui makalah ini
penulis ingin mengungkapkan betapa pentingnya membaca, memahami dan
mengaplikasikan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
B.
Pembahasan Masalah
Melihat dari latar belakang masalah serta memahami
pembahasannya maka penyusun dapat memberikan batasan-batasan pada:
1.
Pengetian Pancasila.
2.
Nilai dasar sila ke-5. (Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia).
3. Kelebihan dan kekurangan sila ke-5. (Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia).
4. Aplikasi
sila ke-5. (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia) dalam kehidupan sehari-hari.
C.
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud
dengan Pancasila?
2. Apa saja nilai
dasar sila ke-5 (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia)?
3. Apa kelebihan dan
kekurangan sila ke-5 (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia)?
4. Bagaimana
aplikasi sila ke-5 (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dalam
kehidupan sehari-hari)?
D.
Tujuan Penulisan
1. Mengetahui hakekat Pancasila.
2. Mengetahui nilai-nilai dasar sila ke-5.(Keadilan Sosial
bagi Seluruh Rakyat Indonesia).
3. Mengetahui
kelebihan dan kekurangan sila ke-5(Keadilan
social bagi Seluruh Rakyat Indonesia).
4. Mengetahui
aplikasi sila ke-5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) di alam kehidupan
sehari-hari.
E.
Manfaat Penulisan
Hasil dari penulisan makalah ini diharapkan dapat
memberikan manfaat kepada semua pihak, khususnya kepada mahasiswa agar memahami
dan mengaplikasikan nilai-nilai dasr Pancasila ke dalam kehidupan sehari-hari.
Manfaat lain dari penulisan makalah ini adalah sebagai tugas dari Mata Kuliah
Pendidikan Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pancasila
Kata
Pancsila berasal dari kata Sansekerta (Agama Budha) yaitu untuk mencapai
Nirwana diperlukan 5 dasar atau ajaran, yaitu:
1. Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/ membunuh.
2. Jangan mengambil barang orang lain/ dilarang mencuri.
3. Jangan berhubungan kelamin/dilarang berzina.
4. Jangan berkata palsu/ berdusta.
5. Jangan minum yang menghilangkan pikiran/ minuman keras. Diadaptasi
oleh orang Jawa menjadi 5M= Madat/Mabok,
Maling/Mencuri Madon/Perempuan, Maen/Judi, Mateni/Membunuh.
1.
Pengertian Pancasila secara
Etimologis Perkataan Pancasila mula-mula terdapat dalam perpustakaan Budha
yaitu dalam kitab Tripitaka dimana dalam ajaran Budha tersebut terdapat suatu
ajaran moral untuk mencapai Nirwana/ surga melalui Pancasila yang isinya
5 J seperti di atas.
2.
Pengertian secara Historis Pada
tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan
Pancasila sebagao dasar negara. Pada tanggal 17 agustus 1945 Indonesia
memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkan
UUD 1945 termasuk pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5
prinsip sebagai dasar negara yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah
Pancasila menjadi bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada alinea ke-4
pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar
negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didasarkan interpretasi
(penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan rumusan dasar negara.
3.
Pengertian Pancasila secara
Terminologi Historis
a.
Pancasila menurut MR. Moh Yamin
Pada
tanggal 29 Mei 1945 tersebut BPUPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada
kesempatan ini MR. Moh Yamin mendapat kesempatan yang pertama kali untuk
mengemukakan pemikirannya tentang dasar negara dihadapan sidangnya lengkap
badan penyelidik. Pidato beliau yaitu berisikan 5 asas dasar negara
Indonesia merdeka yang diidam-idamkan sebagai berikut:
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Tanggal Kesejahteraan rakyat
Setelah berpidato beliau juga menyampaikan usul tertulis
mengenai rancangan UUD RI. Di dalam pembukaan racanganUUD tersebut tercantum rumusan
5 asas dasar negara, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan yang Maha Esa.
2. Kebangsaan persatuan Indonesia.
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan
beradab.
4. Kerakyatan yang dipimpin hikmat oleh
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Perlu diketahui bahwa dalam kenyataannya terdapat rumusan yang
bebeda diantara rumusan di dalam pidatonya dengan usulannya secara tertulis,
maka bukti sejarah tersebut harus dimaklumi.
b.
Pancasila menurut Ir. Soekarno
Pada tanggal 11 Juni 1945 tersebut Soekaro berpidato di
depan sidang badan penyidik. Di dalam pidato tersebut diajukan oleh soekarno
secara lisan usulan 5 asas sebagai dasar negara Indonesia yang akan
dibentuknya, yang rumusannya sebagai berikut:
1. Nasionalisme/ kebangsaan Indonesia.
2. Internasionalisme/ peri kemanusiaan.
3. Mufakat/ demokrasi.
4. Kesejahteraan sosial.
5. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Untuk usulan tentang rumusan dasar Negara tersebut beliau
mengadakan usul agar dasar Negara tersebut diberi nama “ Pancasila” yang
dikatakan oleh beliau istilah itu atas saran dari seorang ahli bahasa, namun
sayangnya tidak disebutkan nama beliau. Usul mengenai nama Pancasila bagi dasar
negara tersebut secara bulat diterima oleh sidang BPUPKI. Selanjutnya
beliau mengusulkan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi “ tri
sila” yang rumusannya:
1. Sosio Nasional: Nasionalisme dan Internasionalisme.
2. Sosio Demokrasi: Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat.
3. Ketuhanan
YME. Dan masih menurut Ir. Soekarno tri sila masih dapat diperas lagi menjadi
eka sila/ satu sila yang intinya adalah gotong royong.
c.
Pancasila menurut Piagam Jakarta
Adapun rumusan Pancasila sebagaimana termuat dalam Piagam
Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian Pancasila tersebut
yang sah dan benar secara Konstitusional adalah Pancasila yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS
NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa
pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan
benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
B.
Nilai Dasar Sila Ke-5 (Keadilan Social Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia)
Dengan sila keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang
sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap
dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil
terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain. Nilai yang terkandung dalam sila keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,
serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
atau perwakilan.
Dalam sila ke-5 tersebut terkandung
nilai-nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama.
Maka di dalam sila ke-5 tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud
dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial). Keadilan tersebut didasari dan
dijiwai oleh hakekat keadilan manusia yaitu keadilandalam hubungan manusia
dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat,
bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya. Konsekuensinya
nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah
meliputi:
1. Keadilan Distributif Aristoteles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama.
Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan keadilan antara negara
terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi
keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan,
bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak
dan kewajiban.
2. Keadilan Legal (Keadilan Bertaat) yaitu
suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan dalam masalah
ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati
peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara. Plato berpendapat bahwa
keadilan dan hukum merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang membuat
dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya. Pendapat Plato itu
disebut keadilan moral, sedangkan untuk yang lainnya disebut keadilan legal.
3. Keadilan Komulatif yaitu suatu
hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik.
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan
umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asan pertalian dan
ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem
menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian
dalam masyarakat. Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu
dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan
tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi
seluruh warganya dan wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula
nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara negara
sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama
dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan
bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama
(keadilan bersama).
C.
Kelebihan dan Kekurangan Sila Ke-5 Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia
a.
Kelebihan Sila Ke-5 (Keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia)
Pada umumnya nilai pancasila digali oleh nilai nilai luhur
nenek moyang bangsa Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh
rakyat indonesia. Karena digali oleh nilai nilai luhur bangsa Indonesia
pancasila mempunyai keikhasan dan kelebihan. Dengan sila ke-5 ( keadilan sosial
bagi seluruh rakyat indonesi), Manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban
yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat
Indonesia. Dalam hal ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap
adil sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati
hak-hak orang lain.
b.
Kekurangan Sila Ke-5 Sila ke-5
berbunyi (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).
Keadilan sosial berarti keadaan yang seimbang dalam suatu
masyarakat. Namun ternyata dalam kenyataannya sila ke-5 masih memiliki banyak
kekurangan. Perwujudan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
setelah 65 tahun merdeka masih belum maksimal dan merupakan sila yang diabaikan
oleh penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia dari saat kemerdekaan 17
Agustus 1945 sampai dengan saat ini. Ini ditandai dengan saat ini adanya kurang
lebih 100 juta rakyat Indonesia (menurut data Bank Dunia) berada dibawah garis
kemiskinan atau kurang lebih 40 % dari bangsa Indonesia. Dilihat dari strata
sosial bangsa Indonesia setelah kemerdekaan tidak mengalami perubahan,
strata tersebut antara lain:
1.
Strata Sosial Utama:
Diduduki oleh kaum pemodal yang dengan kebijakan ekonomi
liberal, dimulai masa orde baru sampai dengan saat ini, telah berhasil
mengumpulkan kekayaan yang luar biasa dan mengendalikan perekomomian Indonesia
yang sebetulnya sebagai penjajah model baru melalui dominasi modal dan ekonomi.
Ironisnya yang berada distrata ini mayoritas adalah keturunan Cina yang berada
di Indonesia. Sangat sedikit para pemodal bangsa Indonesia asli yang punya
kedekatan dengan para pengambil keputusan dan para penyelenggara negara.
2.
Strata Sosial Kedua:
Kalangan birokrat penyelenggara negara yang dengan penyakit
KKN yang akut dari masa orde baru sampai dengan saat ini telah mampu
menyejahterakan diri mereka sendiri melebihi masyarakat biasa yang sebetulnya
tidak beranjak dari fungsi strata sosial pada masa Belanda (pada saat itu
sebagai birokrat yang dipakai untuk penyelenggara administrasi negara
bagi kepentingan Belanda).
3.
Strata Sosial Kedua:
Para pekerja profesional yang bisa mempunyai pendapatan yang
memadai untuk kesejahteraannya berkat kemampuannya mengikuti pendidikan tinggi
dialam kemerdekaan ini ataupun berusaha mendapat keahlian dengan usahanya
sendiri. Kalangan ini adalah kaum profesional seperti: dokter, akuntan,
lawyer, engineer, konsultan, direktur, manager, dll. yang pada hakekatnya
bekerja untuk mendapatkan penghasilan apakah secara “independent”
ataupun
bekerja pada perusahaan-perusahaan milik pemodal pada strata sosial pertama.
Dalam katagori ini juga para pengusaha kelas menengah.
4.
Strata
Sosial Keempat:
Tetap tidak berajak dari masa penjajahan Belanda dulu yang
menikmati paling sedikit kesejahteraan dialam kemerdekaan ini adalah: petani,
buruh, pekerja rendahan, nelayan, saat ini malahan ditambah dengan kaum migran
yang memadati daerah kumuh kota-kota besar di Indonesia akibat daya dukung
kehidupan yang makin menurun di pedesaan dan terpaksa melarikan diri ke kota
tanpa modal pendidikan dan keahlian apa-apa. Termasuk katagori ini adalah para
pengusaha kecil, pedagang kaki lima dan mereka yang bergelut pada sektor
informal lainnya.
Secara garis besar sila ke-5 mengalami masalah atau
kekurangan dalam bidang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial
yang tidak merata. Untuk contoh konkrit berdasarkan pasal-pasal yang terkait
dengan masalah tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Pasal
33 UUD 1945, Tentang Kesejahteraan Social.
Dimana di ayat 3 disebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berarti seharusnya rakyat Indonesia dapat
menggunakan air secara gratis dan merata tapi ternyata sudah rakyat harus bayar
dan tidak merata terbukti banyak terjadi kekeringan dan kekurangan air
didaerah-daerah terpencil contoh NTB. Mereka harus membuat sumber air sendiri hingga
hal tersebut dijadikan sebagai iklan salah satu perusahaan air minum. Kemudian
kelangkaan minyak dan bahan bakar (bensin) padahal Indonesia kaya akan segala
macam kekayaan alam. Tetapi realitanya bangsa Indonesia harus antri dan
membayar mahal untuk mendapatkan kebutuhan tersebut.
2.
Pada
Pasal 31 UUD 1945 tentang Pendidikan.
Juga belum terlaksana dengan baik. Biaya sekolah setiap
tahun semakin meningkat, beasiswa juga disalurkan tidak merata kadang malah
salah orang, dan pendidikan pun mengenal kata diskriminasi karena penduduk kota
saja yang dapat merasakan pendidikan dengan baik sedangkan daerah- daerah
tertentu yang sulit dijangkau oleh manusia apalagi teknologi tidak dapat,
merasakan pendidikan itu dengan baik. Mental pengajarnya pun kini tidak
lagi bermoral, terbukti banyaknya kasus pencabulan dan kekerasan dalam proses
belajar mengajar.
D.
Aplikasi Sila Ke-5 dalam Kehidupan
Keadilan Sosial ialah sifat
masyarakat adil dan makmur berbahagia untuk semua orang, tidak ada penghinaan,
tidak ada penghisapan, bahagia material dan bahagia spritual, lahir dan batin.
Istilah adil yaitu menunjukkan bahwa orang harus memberi kepada orang lain apa
yang menjadi haknya dan tahu mana haknya sendiri serta tahu apa kewajibannya
kepada orang lain dan dirinya. Sosial berarti tidak mementingkan diri sendiri
saja, tetapi mengutamakan kepentingan umum, tidak individualistik dan egoistik,
tetapi berbuat untuk kepentingan bersama. Sebenarnya istilah gotong royong yang
berarti bekerja sama dan membagi hasil karya bersama tepat sekali untuk
menerangkan apa arti Keadilan Sosial. Manusia terdiri atas jasmani dan rohani
dan demikian pula terdiri atas sifatnya sebagai individu dan makhluk sosial.
Pada hakekatnya manusia menginginkan agar unsur-unsur tersebut dapat mendapat
perlakuan yang baik, agar ia dapat berfungsi sebagai makhluk manusia.
Adalah tidak mungkin jika orang
hanya mementingkan diri pribadi tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat sama
sekali. Sebaliknya karena orang hidup di dalam masyarakat juga tidak dapat
melupakan kepentingan sendiri. Bangsa Indonesia dalam menunaikan tugas hidupnya
terkenal lebih bersifat sosial dan berlaku adil terhadap sesama. Berdasarkan
pengamalan nilai Pancasila khususnya sila ke-5 maka seharusnya aplikasi sila
ke-5 dalam masyarakat adalah sebagai berikut:
1. Mengembangkan perbuatan yang luhur,
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesame.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban.
4. Menghormati hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada
orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6. Tidak menggunakan hak milik untuk
usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7. Tidak menggunakan hak milik untuk
hal-hal bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8. Tidak menggunakan hak milik untuk
bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. 9.Suka bekerja keras.
9. Suka menghargai hasil karya orang
lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
10. Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Pancasila merupakan dasar falsafah Negara Republik
Indonesia secara resmi tercantum di dalam alenia ke-empat Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945, yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Nilai nilai keadilan atau nilai yang tertuang dalam sila ke-5 mempunyai
Konsekuensi nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama
antara lain keadilan distributif, keadilan legal, keadilan komulatif. Kelain
itu pancasila mempunyai beberapa kelebihan dan kelemahan. Kelebihan kelebihan
tersebup terletak pada tujuan pada sila ke-5, sedangkan kelemahannya terletak
pada pelaksanaan yang belum maksimal.
B.Saran
Seharusnya pemerintah melaksanakan apa yang menjadi tujuan
sila ke-5. Seperti pada bidang ekonomi, hukum dll. Dalam pendidikan perlu
adanya di tanamkan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia agar anak- anak bangsa
Indonesia memiliki kompetensi yang mumpuni ketika terjun di kehidupan
masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
http://yunitayuii.blogspot.com/2010/06/pengertian-dan-sejarah-pancasila.html http://mathsowhat.blogspot.com/2010/04/pengamalan-pancasila-sila-ke-5.html http://www.facebook.com/topic.php?uid=157917169167&topic=15430
Tidak ada komentar:
Posting Komentar