Kamis, 14 Mei 2015

TUGAS PANCASILA

NAMA: MUNAWIR GAZALI
NIM: 2014330065
KELAS: F
JURUSAN: AGROTEKNOLOGI
Jababan No. 1
Ø  Hubungan sumber daya pembangunan dengan sumber daya manusia adalah sebagai berikut:
Sumber daya manusia yang mandiri dan memiliki rasionalitas yang tinggi untuk meningkatkan kualitas hidup merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap individu dalam era terbuka seperti sekarang. Kondisi inilah yang mendorong beralihnya paradigma pembangunan Indonesia pada paradigma manusia yang memberikan penekanan pada pembangunan kualitas sumber daya manusia yang kritis dan inovatif agar mampu mengaktualisasikan potensi diri sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya.

Ø  Hubungan antara sumber daya pembangunan dengan sumber daya alam adalah:
Optimalisasi sumber daya alam dapat berupa pemanfaatan sumber daya alam dengan cara mengambil kekayaan alam secara menyeluruh dengan memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan resiko kerugian, demi kepentingan negara dan rakyat, tetapi tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam tersebut dikemudian hari. Optimalisasi pengambilan sumber daya alam ini, tidak serta merta mengizinkan untuk mengambil seluruh kekayaan alam tanpa batas dan tanpa perencanaan yang matang, melainkan dilakukan secara arif dan bijaksana, dengan menerapkan asas pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan merupakan suatu aktivitas yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masa kini, tentu saja tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi masa mendatang. Artinya, dalam eksploitasi kekayaan alam yang ada, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada masa sekarang, tetapi dilakukan tanpa mengorbankan kebutuhan generasi mendatang. Dengan demikian, generasi yang akan datang juga dapat merasakan dan menikmati kekayaan alam negara yang saat ini dirasakan.
Ø  Hubungan antara kapetalisme dengan pembangunan adalah
Secara historis kapitalisme merupakan bagian dari gerakan individualisme. Kapitalisme dapat dikatakan sebagai sebuah fenomena karena,tumbuh dalam kurun waktu yang lama. Dalam kapitalisme mengandung pengertian bahwa kapitalisme adalah sistem sosial yang menyeluruh, lebih dari sekadar tipe tertentu dalam perekonomian.
Ada beberapa sifat dasar kapitalime sejak awal perkembangannya;
-          Pemilikan perorangan (individual ownership)
Kepemilikan alat-alat produksi (tanah, pabrik, mesin, sumber alam) dikuasai oleh perseorangan. Kepemilikan pemerintah hanya berwujud monopoli yang bersifat alamiah atau menyangkut pelayanan jasa kepada masyarakat umum, tetapi hal tersebut lebih dianggap sebagai pengecualian daripada bagian dari pengaturan.
Penyimpangan peradaban kapitalis dalam alat-alat produksi secara perorangan didasarkan pada dua pertimbangan. Pertama, pemilikan atas harta yag bersifat produktif berarti penguasaan atas kehidupan orang lain. Seharusnya harta kekayaan dibagi secara merata kepada kalangan pemilik harta. Apabila hal-hal yang menyangkut kepentingan produktif dikuasai oleh satu pihak saja maka, akan menimbulkan tumpang tindih. Kedua, anggapan kapitalisme klasik bahwa kemajuan teknologi dapat lebih mudah dicapai kalau orang mengatasi urusan atau kepentingannya sendiri dan memiliki dorongan pribadi untuk mengikuti dorongan tersebut.
-          Perekonomian Pasar (market economy)
Perekonomian Pasar dalam sistem kapitalis didasarkan pada spesialisasi kerja. Pemilik modal dapat mengambil keputusan sendiri sesuai dengan kepentingan, pengalaman, dan kemampuan.Dalam sistem perekonomian pasar kedaulatan konsumen bersifat mutlak.
-          Persaingan (competition)
Persaingan menjadi ciri pokok dalam sistem ini karena, setiap pemilik modal memiliki ambisi untuk menambah kekayaan, dan menguasai pasar. Para pemilik modal bersaing menghasilkan barang dengan kualitas yang baik dan harga yang murah agar para konsumen tidak meninggalkannya.
-          Keuntungan (profit)
Selain tiga hal diatas masih ada keuntungan yang ingin dicapai oleh pemilik modal. Mereka, (pemilik modal ) berusaha mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan cara menekan upah buruh seminimal mungkin.
Perkonomian kapitalis memberikan lebih banyak krena adanya tiga kebebasan yang tidak dapat diperoleh dari sistem lain, yaitu:
1)      Kebebasan berdagang dan menentukan pekerjaan
2)      Kebebasan hak kepemilikan
3)      Kebebasan mengadakan kontrak.

Ø  hubungan antara ilmu teknologi dengan pembangunan adalah
Salah satu unsur penting dalam pembangunan nasional adalah pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) dalam rangka mewujudkan daya saing bangsa untuk meningkatkan kemampuan nasional dalam melakukan penelitian, pengembangan, dan penerapan iptek dalam meningkatkan produktivitas nasional, dilakukan inovasi di berbagai mata rantai pertambahan nilai produk dan jasa untuk menyelesaikan berbagai masalah kekinian dan mengantisipasi masalah di masa depan.

Jawaban No.2
Ø  Hubungan pancasilah sebagai dasar filosofi adalah:
Pancasila dikenal sebagai filosofi Negara Indonesia. Nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila adalah landasan filosofis yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Prof. Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis Universitas Airlangga Surabaya pada tanggal 10 November 1955 : “Susunan Pancasila itu adalah suatu kebulatan yang bersifat hierrarchies dan piramidal yang mengakibatkan adanya hubungan organis di antara 5 sila negara kita”. Pernyataan dan pendapatnya tersebut kemudian diterima dan dikukuhkan oleh MPRS dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo. Ketetapan No.V/MPR/1973.Pernyataan tersebut diperkuat juga oleh Ketetapan MPR No.XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya.Dikatakan demikian, karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.
Dengan demikian, landasan Filsafat Pancasila merupakan harmonisasi dari nilai-nilai dan norma-norma utuh yang terkandung dalam sila-sila Pancasila, yang bertujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya secara mendasar dan menyeluruh agar menjadi landasan filsafat yang sesuai dengan keperibadian dan cita-cita Bangsa.
Adapun bentuk Filsafat Pancasila sendiri digolongkan sebagai berikut:
-          Bersifat religius yang berarti dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia.
-          Memiliki arti praktis yang berarti dalam proses pemahamannya tidak sekedar mencari kebenaran dan kebijaksanaan, serta hasrat ingin tahu, tapi hasil pemikiran yang berwujud filsafat pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (way of life / weltanschaung) agar mencapai kebahagiaan lahir dan bathin, dunia maupun akhirat (Pancasilais).

Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa dan Negara Indonesia.
Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Sebagaimana yang ditujukan dalam ketetapan MPR No.II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan/filsafat hidup. Dalam pergaulan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya menjadi negara yang sejahtera.

Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Grondslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.

Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Keperibadian bangsa tetap berakar dari keperibadian individual dalam masyarakat yang pancasilais serta gagasan-gagasan besar yang tumbuh dan sejalan dengan filsafat Pancasila.

Bukti Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Bukti yang menyatakan Falsafah Pancasila digunakan sebagai dasar falsafah Negara Indonesia dapat kita temukan dalam dokumen-dokumen historis dan perundang-undangan negara Indonesia, antara lain:
1.      Naskah Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
2.      Naskah Politik bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (Piagam Jakarta).
3.      Naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
4.      Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
5.      Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1950.
6.      Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.

Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya adalah sebagaimana nilai-nilainya yang bersifat fundamental menjadi suatu sumber dari segala sumber hukum dalam negara Indonesia, menjadi wadah yang fleksibel bagi faham-faham positif untuk berkembang dan menjadi dasar ketentuan yang menolak faham-faham yang bertentangan seperti Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama, Kolonialisme, Diktatorisme, Kapitalis, dan lain-lain.

Ø  Hubungan pancasila sbagai dasar sosiologi adalah
Bangsa Indonesia memiliki budaya yang beragam dan multikultur berdasarkan etnis dan Bahasa. Masyarakat Indonesia mengakui dan menghargai lintas budaya, betapa pun kecilnya.
Perbedaan ini harus dipandang sebagai potensi kekuatan bangsa.Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keragaman ini diikat dalam norma dan aturan untuk menjaga harmoni kehidupan untuk mewujudkan kesadaran moral dan hukum
Arus informasi yang berdampak pada goyahnya jati diri bangsa, diperlukan komitmen kebangsaan untuk mewujudkan cinta tanah air, kesadaran bela negara, persatuan nasional dalam suasana saling menghargai keberagaman.Persatuan dalam keberagaman budaya, adat istiadat, tradisi harus dibina dan ditingkatkan secara demokratis, terpola dan terus-menerus.
Dasar sosiolagis berkenaan dengan perkembangan, kebutuhan dan karakteristik masayarakat. Sosiologi pendidikan merupakan analisi ilmiah tentang proses sosial dan pola-pola interaksi sosial di dalam sistem pendidikan. Ruang lingkup yang dipelajari oleh sosiolagi pendidikan meliputi empat bidang:
a)      Hubungan sistem pendidikan dengan aspek masyarakat lain.
b)      Hubunan kemanusiaan.
c)      Pengaruh sekolah pada perilaku anggotanya.
d)     Sekolah dalam komunitas,yang mempelajari pola interaksi antara sekolah dengan kelompok sosial lain di dalam komunitasnya.

Ø  Hubungan pancasilasebagai yuridis dan pip adalah
Pancasila di Perguruan Tinggi dikaji secara menyeluruh sebagai satu kesatuan sila-ideologis bangsa/negara Indonesia. Pancasila sebagai ideology berhakikat sebagai sistem nilai bangsa Indonesia. Sistem nilai seperti ini dipandang oleh studi filsafat yang secara historik digali pada budaya bangsa dan ditempa oleh penjajahan, yang kemudian diterapkan pada wilayah yuridis kenegaraan sebagai pedoman bermoral, berhukum, dan berpolitik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Jawaban no. 3
Secara filosofi pancasila, ilmu pengetahuan adalah memanusiakan manusia. Dan pada hakekatnya, mendalami ilmu Agroteknologi merupakan tujuan pembangunan ilmu pengetahuan dan peningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam rangka menyongsong masa depan lebih baik.
Pernyataan ini sesuai dengan persiapan kompetensi masa depan seperti kemampuan memberikan sumbangan nyata bagi daya saing sektor produksi di bidang Agroteknologi, keberlanjutan dan pemanfaatan sumber daya manusia, penyiapan generasi Indonesia menyongsong kehidupan global yang maju dan modern, dan ketersediaan faktor-faktor yang diperlukan, seperti SDM, sarana prasarana, kelembagaan iptek, jaringan, dan pembiayaan.
Lebih lanjut persediaan kompetensi di bidang pangan dan pertanian, energi baru dan terbarukan, kesehatan dan obat, transportasi, telekomunikasi, informasi dan komunikasi, teknologi pertahanan dan keamanan, dan material maju.

Di era terbuka ini, dikenal sebuah paradigma baru yaitu Paradigma Agroteknologi yang meyakini kehidupan dunia bahwa teknologi merupakan kontributor signifikan dalam peningkatan kualitas hidup suatu bangsa. Paradigma ini membawa implikasi yaitu terjadinya pergeseran teknologi dunia yang semula berbasiskan pada sumber daya. Kekuatan dan keberhasilan sebuah negara akan sangat ditentukan oleh kemampuan generasi dalam berwawasan ilmiah yang merupakan faktor utama memicu kemajuan Negara yang telah menggantikan modal, lahan dan energi untuk peningkatan daya saing dengan berlandaskan pancasila karena pancasila adalah jiwa rakyat Indonesia, kepribadian bangsa, pandangan hidup bangsa, dan dasar negara kita.

Kamis, 30 April 2015

NAMA:MUNAWIR GAZALI
NIM     :2014330065
KELAS: F
Abstract
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia. Mengingat tingkah laku para tokoh di berbagai bidang dewasa ini, yang berkaitan dengan situasi negeri kita di bidang politik, sosial, ekonomi dan moral, maka sudah sepantasnya kalau kita saling mengingatkan bahwa tidak mungkin ada solusi (pemecahan) terhadap berbagai persoalan gawat yang sedang kita hadapi bersama, kalau fikiran dan tindakan kita bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila yang sangat menjunjung tinggi Hak asasi manusia. Terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar ( hak asasi )yang harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan


Selasa, 14 April 2015

TUGAS MAKALAH
(KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA)






DISUSUN OLEH 
KELOMPOK V1

MUNAWIR GAZALI
BANGUN
ALTRALDO DE JESUS
KRISTIANUS KROSBI
ANDREAS BENI SUTIANTO




JURUSAN AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS TRIBHUWANA TUNGGADEWI
MALANG
2015

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang Masalah

Pancasila merupakan dasar falsafah Negara Republik Indonesia secara resmi tercantum di dalam alenia ke-empat Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila yang disahkan sebagai dasar negara yang dipahami sebagai sistem filsafat bangsa yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa. Sebagai ideologi, nilai-nilai Pancasila sudah menjadi budaya dalam kehidupan  bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi saat ini nilai-nilai luhur  pancasila diindikasikan mulai dilupakan masyarakat Indonesia. Sendi-sendi kehidupan di masyarakat sudah banyak yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila.
Adapun perilaku yang menyimpang dari nilai-nilai luhur Pancasila misalkan saja  penyalahgunaan narkoba, pelacuran, penyimpangan seksual (homo, lesbian, biseksual,  pedofil, sodomi, zina, seks bebas, transeksual), tindak kriminal / kejahatan (perampokan,  pencurian, pembunuhan, pengrusakan, pemerkosaan, dan lain sebagainya), gaya hidup (wanita bepakaian minimalis di tempat umum, pria beranting, suka berbohong, dsb).
Penyimpangan-penyimpangan tersebut tidak sejalan dan bahkan bertentangan dengan ajaran yang terkandung di dalam Pancasila. Sebagai ideologi Negara, Pancasila sebenarnya sudah mengatur prinsip-prinsip tata kehidupan masyarakat Indonesia, berupa nilai-nilai luhur  budaya bangsa yang dapat dijadikan pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mencapai kemajuan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Karena itu mestinya senantiasa menjadi acuan digunakan sebagai pedoman tingkah laku bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Melihat kenyataan yang terjadi di msyarakat melalui makalah ini penulis ingin mengungkapkan betapa pentingnya membaca, memahami dan mengaplikasikan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.







B. Pembahasan Masalah
Melihat dari latar belakang masalah serta memahami pembahasannya maka penyusun dapat memberikan batasan-batasan pada:
1.  Pengetian Pancasila.
2.  Nilai dasar sila ke-5. (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia).
3.  Kelebihan dan kekurangan sila ke-5. (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia).
4. Aplikasi sila ke-5. (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia)  dalam kehidupan    sehari-hari.
C. Rumusan Masalah
1.  Apa yang dimaksud dengan Pancasila?
2.  Apa saja nilai dasar sila ke-5 (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia)?
3.  Apa kelebihan dan kekurangan sila ke-5 (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia)?
4. Bagaimana aplikasi sila ke-5 (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari)?
D. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui hakekat Pancasila.
2. Mengetahui nilai-nilai dasar sila ke-5.(Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia).
3. Mengetahui kelebihan dan kekurangan sila ke-5(Keadilan  social bagi Seluruh Rakyat Indonesia).
4. Mengetahui aplikasi sila ke-5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) di alam kehidupan sehari-hari.
E. Manfaat Penulisan
 Hasil dari penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada semua pihak, khususnya kepada mahasiswa agar memahami dan mengaplikasikan nilai-nilai dasr Pancasila ke dalam kehidupan sehari-hari. Manfaat lain dari penulisan makalah ini adalah sebagai tugas dari Mata Kuliah Pendidikan Pancasila.





BAB II
PEMBAHASAN



A.          Pengertian Pancasila

Kata Pancsila berasal dari kata Sansekerta (Agama Budha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 dasar atau ajaran, yaitu:
1. Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/ membunuh.
2. Jangan mengambil barang orang lain/ dilarang mencuri.
3. Jangan berhubungan kelamin/dilarang berzina.
4. Jangan berkata palsu/ berdusta.
5. Jangan minum yang menghilangkan pikiran/ minuman keras. Diadaptasi oleh orang  Jawa menjadi 5M= Madat/Mabok, Maling/Mencuri Madon/Perempuan, Maen/Judi, Mateni/Membunuh.

1.      Pengertian Pancasila secara Etimologis Perkataan Pancasila mula-mula terdapat dalam perpustakaan Budha yaitu dalam kitab Tripitaka dimana dalam ajaran Budha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai  Nirwana/ surga melalui Pancasila yang isinya 5 J seperti di atas.
2.      Pengertian secara Historis Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagao dasar negara. Pada tanggal 17 agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkan UUD 1945 termasuk  pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 prinsip sebagai dasar negara yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didasarkan interpretasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan rumusan dasar negara.
3.      Pengertian Pancasila secara Terminologi Historis

a.      Pancasila menurut MR. Moh Yamin

Pada tanggal 29 Mei 1945 tersebut BPUPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada kesempatan ini MR. Moh Yamin mendapat kesempatan yang pertama kali untuk mengemukakan pemikirannya tentang dasar negara dihadapan sidangnya lengkap badan  penyelidik. Pidato beliau yaitu berisikan 5 asas dasar negara Indonesia merdeka yang diidam-idamkan sebagai berikut:
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Tanggal Kesejahteraan rakyat
Setelah berpidato beliau juga menyampaikan usul tertulis mengenai rancangan UUD RI. Di dalam pembukaan racanganUUD tersebut tercantum rumusan 5 asas dasar negara, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
1.      Ketuhanan yang Maha Esa.
2.      Kebangsaan persatuan Indonesia.
3.      Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
4.      Kerakyatan yang dipimpin hikmat oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Perlu diketahui bahwa dalam kenyataannya terdapat rumusan yang bebeda diantara rumusan di dalam pidatonya dengan usulannya secara tertulis, maka bukti sejarah tersebut harus dimaklumi.

b.      Pancasila menurut Ir. Soekarno

Pada tanggal 11 Juni 1945 tersebut Soekaro berpidato di depan sidang badan penyidik. Di dalam pidato tersebut diajukan oleh soekarno secara lisan usulan 5 asas sebagai dasar negara Indonesia yang akan dibentuknya, yang rumusannya sebagai berikut:
1.      Nasionalisme/ kebangsaan Indonesia.
2.      Internasionalisme/ peri kemanusiaan.
3.      Mufakat/ demokrasi.
4.      Kesejahteraan sosial.
5.      Ketuhanan yang berkebudayaan.
Untuk usulan tentang rumusan dasar Negara tersebut beliau mengadakan usul agar dasar Negara tersebut diberi nama “ Pancasila” yang dikatakan oleh beliau istilah itu atas saran dari seorang ahli bahasa, namun sayangnya tidak disebutkan nama beliau. Usul mengenai nama Pancasila bagi dasar negara tersebut secara bulat diterima oleh sidang BPUPKI. Selanjutnya  beliau mengusulkan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi “ tri sila” yang rumusannya:
1. Sosio Nasional: Nasionalisme dan Internasionalisme.
2. Sosio Demokrasi: Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat.
3. Ketuhanan YME. Dan masih menurut Ir. Soekarno tri sila masih dapat diperas lagi menjadi eka sila/ satu sila yang intinya adalah gotong royong.




c.       Pancasila menurut Piagam Jakarta

Adapun rumusan Pancasila sebagaimana termuat dalam Piagam Jakarta adalah sebagai  berikut:
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Persatuan Indonesia.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian Pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar  Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

B.     Nilai Dasar Sila Ke-5 (Keadilan Social Bagi Seluruh Rakyat Indonesia)

Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.  Nilai yang terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan  beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
Dalam sila ke-5 tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka di dalam sila ke-5 tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial). Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakekat keadilan manusia yaitu keadilandalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya. Konsekuensinya nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah meliputi:
1.      Keadilan Distributif Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama. Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti  pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam  bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
2.      Keadilan Legal (Keadilan Bertaat) yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan dalam masalah ini  pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara. Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya  paling cocok baginya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan untuk yang lainnya disebut keadilan legal.
3.      Keadilan Komulatif yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asan pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.  Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara negara sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup  bersama (keadilan bersama).

C.    Kelebihan dan Kekurangan Sila Ke-5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

a.        Kelebihan Sila Ke-5 (Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia)

Pada umumnya nilai pancasila digali oleh nilai nilai luhur nenek moyang bangsa Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Karena digali oleh nilai nilai luhur bangsa Indonesia pancasila mempunyai keikhasan dan kelebihan. Dengan sila ke-5 ( keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesi), Manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam hal ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.

b.      Kekurangan Sila Ke-5 Sila ke-5 berbunyi (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).

Keadilan sosial berarti keadaan yang seimbang dalam suatu masyarakat. Namun ternyata dalam kenyataannya sila ke-5 masih memiliki banyak kekurangan. Perwujudan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia setelah 65 tahun merdeka masih belum maksimal dan merupakan sila yang diabaikan oleh penyelenggara Negara Kesatuan Republik Indonesia dari saat kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai dengan saat ini. Ini ditandai dengan saat ini adanya kurang lebih 100 juta rakyat Indonesia (menurut data Bank Dunia) berada dibawah garis kemiskinan atau kurang lebih 40 % dari bangsa Indonesia. Dilihat dari strata sosial bangsa Indonesia setelah kemerdekaan tidak mengalami  perubahan, strata tersebut antara lain:

1.      Strata Sosial Utama:

Diduduki oleh kaum pemodal yang dengan kebijakan ekonomi liberal, dimulai masa orde baru sampai dengan saat ini, telah berhasil mengumpulkan kekayaan yang luar biasa dan mengendalikan perekomomian Indonesia yang sebetulnya sebagai penjajah model baru melalui dominasi modal dan ekonomi. Ironisnya yang berada distrata ini mayoritas adalah keturunan Cina yang berada di Indonesia. Sangat sedikit para pemodal bangsa Indonesia asli yang punya kedekatan dengan para  pengambil keputusan dan para penyelenggara negara.

2.       Strata Sosial Kedua:

Kalangan birokrat penyelenggara negara yang dengan penyakit KKN yang akut dari masa orde baru sampai dengan saat ini telah mampu menyejahterakan diri mereka sendiri melebihi masyarakat biasa yang sebetulnya tidak beranjak dari fungsi strata sosial pada masa Belanda (pada saat itu sebagai birokrat yang dipakai untuk penyelenggara administrasi negara  bagi kepentingan Belanda).

3.      Strata Sosial Kedua:

Para pekerja profesional yang bisa mempunyai pendapatan yang memadai untuk kesejahteraannya berkat kemampuannya mengikuti pendidikan tinggi dialam kemerdekaan ini ataupun berusaha mendapat keahlian dengan usahanya sendiri. Kalangan ini adalah kaum  profesional seperti: dokter, akuntan, lawyer, engineer, konsultan, direktur, manager, dll. yang pada hakekatnya bekerja untuk mendapatkan penghasilan apakah secara “independent”
ataupun bekerja pada perusahaan-perusahaan milik pemodal pada strata sosial pertama. Dalam katagori ini juga para pengusaha kelas menengah.

4.      Strata Sosial Keempat:

Tetap tidak berajak dari masa penjajahan Belanda dulu yang menikmati paling sedikit kesejahteraan dialam kemerdekaan ini adalah: petani, buruh, pekerja rendahan, nelayan, saat ini malahan ditambah dengan kaum migran yang memadati daerah kumuh kota-kota besar di Indonesia akibat daya dukung kehidupan yang makin menurun di pedesaan dan terpaksa melarikan diri ke kota tanpa modal pendidikan dan keahlian apa-apa. Termasuk katagori ini adalah para pengusaha kecil, pedagang kaki lima dan mereka yang bergelut pada sektor informal lainnya.
Secara garis besar sila ke-5 mengalami masalah atau kekurangan dalam bidang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial yang tidak merata. Untuk contoh konkrit berdasarkan pasal-pasal yang terkait dengan masalah tersebut adalah sebagai berikut:

1.      Pasal 33 UUD 1945, Tentang Kesejahteraan Social.
Dimana di ayat 3 disebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berarti seharusnya rakyat Indonesia dapat menggunakan air secara gratis dan merata tapi ternyata sudah rakyat harus bayar dan tidak merata terbukti banyak terjadi kekeringan dan kekurangan air didaerah-daerah terpencil contoh NTB. Mereka harus membuat sumber air sendiri hingga hal tersebut dijadikan sebagai iklan salah satu perusahaan air minum. Kemudian kelangkaan minyak dan bahan bakar (bensin) padahal Indonesia kaya akan segala macam kekayaan alam. Tetapi realitanya bangsa Indonesia harus antri dan membayar mahal untuk mendapatkan kebutuhan tersebut.

2.      Pada Pasal 31 UUD 1945 tentang Pendidikan.
Juga belum terlaksana dengan baik. Biaya sekolah setiap tahun semakin meningkat, beasiswa juga disalurkan tidak merata kadang malah salah orang, dan pendidikan pun mengenal kata diskriminasi karena penduduk kota saja yang dapat merasakan pendidikan dengan baik sedangkan daerah- daerah tertentu yang sulit dijangkau oleh manusia apalagi teknologi tidak dapat, merasakan pendidikan itu dengan  baik. Mental pengajarnya pun kini tidak lagi bermoral, terbukti banyaknya kasus pencabulan dan kekerasan dalam proses belajar mengajar.

D.    Aplikasi Sila Ke-5 dalam Kehidupan

Keadilan Sosial ialah sifat masyarakat adil dan makmur berbahagia untuk semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penghisapan, bahagia material dan bahagia spritual, lahir dan batin. Istilah adil yaitu menunjukkan bahwa orang harus memberi kepada orang lain apa yang menjadi haknya dan tahu mana haknya sendiri serta tahu apa kewajibannya kepada orang lain dan dirinya. Sosial berarti tidak mementingkan diri sendiri saja, tetapi mengutamakan kepentingan umum, tidak individualistik dan egoistik, tetapi berbuat untuk kepentingan bersama. Sebenarnya istilah gotong royong yang berarti bekerja sama dan membagi hasil karya bersama tepat sekali untuk menerangkan apa arti Keadilan Sosial. Manusia terdiri atas jasmani dan rohani dan demikian pula terdiri atas sifatnya sebagai individu dan makhluk sosial. Pada hakekatnya manusia menginginkan agar unsur-unsur tersebut dapat mendapat perlakuan yang baik, agar ia dapat berfungsi sebagai makhluk manusia.
Adalah tidak mungkin jika orang hanya mementingkan diri pribadi tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat sama sekali. Sebaliknya karena orang hidup di dalam masyarakat juga tidak dapat melupakan kepentingan sendiri. Bangsa Indonesia dalam menunaikan tugas hidupnya terkenal lebih bersifat sosial dan berlaku adil terhadap sesama. Berdasarkan pengamalan nilai Pancasila khususnya sila ke-5 maka seharusnya aplikasi sila ke-5 dalam masyarakat adalah sebagai berikut:
1.      Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.      Mengembangkan sikap adil terhadap sesame.
3.      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.      Menghormati hak orang lain.
5.      Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6.      Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7.      Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8.      Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. 9.Suka bekerja keras.
9.      Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan  bersama.
10.  Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.



BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan

 Pancasila merupakan dasar falsafah Negara Republik Indonesia secara resmi tercantum di dalam alenia ke-empat Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Nilai nilai keadilan atau nilai yang tertuang dalam sila ke-5 mempunyai Konsekuensi nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama antara lain keadilan distributif, keadilan legal, keadilan komulatif. Kelain itu pancasila mempunyai beberapa kelebihan dan kelemahan. Kelebihan kelebihan tersebup terletak pada tujuan pada sila ke-5, sedangkan kelemahannya terletak pada pelaksanaan yang  belum maksimal.

B.Saran

Seharusnya pemerintah melaksanakan apa yang menjadi tujuan sila ke-5. Seperti  pada bidang ekonomi, hukum dll. Dalam pendidikan perlu adanya di tanamkan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia agar anak- anak bangsa Indonesia memiliki kompetensi yang mumpuni ketika terjun di kehidupan masyarakat.


 





DAFTAR PUSTAKA