Kamis, 14 Mei 2015

TUGAS PANCASILA

NAMA: MUNAWIR GAZALI
NIM: 2014330065
KELAS: F
JURUSAN: AGROTEKNOLOGI
Jababan No. 1
Ø  Hubungan sumber daya pembangunan dengan sumber daya manusia adalah sebagai berikut:
Sumber daya manusia yang mandiri dan memiliki rasionalitas yang tinggi untuk meningkatkan kualitas hidup merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap individu dalam era terbuka seperti sekarang. Kondisi inilah yang mendorong beralihnya paradigma pembangunan Indonesia pada paradigma manusia yang memberikan penekanan pada pembangunan kualitas sumber daya manusia yang kritis dan inovatif agar mampu mengaktualisasikan potensi diri sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya.

Ø  Hubungan antara sumber daya pembangunan dengan sumber daya alam adalah:
Optimalisasi sumber daya alam dapat berupa pemanfaatan sumber daya alam dengan cara mengambil kekayaan alam secara menyeluruh dengan memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan resiko kerugian, demi kepentingan negara dan rakyat, tetapi tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam tersebut dikemudian hari. Optimalisasi pengambilan sumber daya alam ini, tidak serta merta mengizinkan untuk mengambil seluruh kekayaan alam tanpa batas dan tanpa perencanaan yang matang, melainkan dilakukan secara arif dan bijaksana, dengan menerapkan asas pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan merupakan suatu aktivitas yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masa kini, tentu saja tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi masa mendatang. Artinya, dalam eksploitasi kekayaan alam yang ada, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada masa sekarang, tetapi dilakukan tanpa mengorbankan kebutuhan generasi mendatang. Dengan demikian, generasi yang akan datang juga dapat merasakan dan menikmati kekayaan alam negara yang saat ini dirasakan.
Ø  Hubungan antara kapetalisme dengan pembangunan adalah
Secara historis kapitalisme merupakan bagian dari gerakan individualisme. Kapitalisme dapat dikatakan sebagai sebuah fenomena karena,tumbuh dalam kurun waktu yang lama. Dalam kapitalisme mengandung pengertian bahwa kapitalisme adalah sistem sosial yang menyeluruh, lebih dari sekadar tipe tertentu dalam perekonomian.
Ada beberapa sifat dasar kapitalime sejak awal perkembangannya;
-          Pemilikan perorangan (individual ownership)
Kepemilikan alat-alat produksi (tanah, pabrik, mesin, sumber alam) dikuasai oleh perseorangan. Kepemilikan pemerintah hanya berwujud monopoli yang bersifat alamiah atau menyangkut pelayanan jasa kepada masyarakat umum, tetapi hal tersebut lebih dianggap sebagai pengecualian daripada bagian dari pengaturan.
Penyimpangan peradaban kapitalis dalam alat-alat produksi secara perorangan didasarkan pada dua pertimbangan. Pertama, pemilikan atas harta yag bersifat produktif berarti penguasaan atas kehidupan orang lain. Seharusnya harta kekayaan dibagi secara merata kepada kalangan pemilik harta. Apabila hal-hal yang menyangkut kepentingan produktif dikuasai oleh satu pihak saja maka, akan menimbulkan tumpang tindih. Kedua, anggapan kapitalisme klasik bahwa kemajuan teknologi dapat lebih mudah dicapai kalau orang mengatasi urusan atau kepentingannya sendiri dan memiliki dorongan pribadi untuk mengikuti dorongan tersebut.
-          Perekonomian Pasar (market economy)
Perekonomian Pasar dalam sistem kapitalis didasarkan pada spesialisasi kerja. Pemilik modal dapat mengambil keputusan sendiri sesuai dengan kepentingan, pengalaman, dan kemampuan.Dalam sistem perekonomian pasar kedaulatan konsumen bersifat mutlak.
-          Persaingan (competition)
Persaingan menjadi ciri pokok dalam sistem ini karena, setiap pemilik modal memiliki ambisi untuk menambah kekayaan, dan menguasai pasar. Para pemilik modal bersaing menghasilkan barang dengan kualitas yang baik dan harga yang murah agar para konsumen tidak meninggalkannya.
-          Keuntungan (profit)
Selain tiga hal diatas masih ada keuntungan yang ingin dicapai oleh pemilik modal. Mereka, (pemilik modal ) berusaha mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan cara menekan upah buruh seminimal mungkin.
Perkonomian kapitalis memberikan lebih banyak krena adanya tiga kebebasan yang tidak dapat diperoleh dari sistem lain, yaitu:
1)      Kebebasan berdagang dan menentukan pekerjaan
2)      Kebebasan hak kepemilikan
3)      Kebebasan mengadakan kontrak.

Ø  hubungan antara ilmu teknologi dengan pembangunan adalah
Salah satu unsur penting dalam pembangunan nasional adalah pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) dalam rangka mewujudkan daya saing bangsa untuk meningkatkan kemampuan nasional dalam melakukan penelitian, pengembangan, dan penerapan iptek dalam meningkatkan produktivitas nasional, dilakukan inovasi di berbagai mata rantai pertambahan nilai produk dan jasa untuk menyelesaikan berbagai masalah kekinian dan mengantisipasi masalah di masa depan.

Jawaban No.2
Ø  Hubungan pancasilah sebagai dasar filosofi adalah:
Pancasila dikenal sebagai filosofi Negara Indonesia. Nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila adalah landasan filosofis yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Prof. Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis Universitas Airlangga Surabaya pada tanggal 10 November 1955 : “Susunan Pancasila itu adalah suatu kebulatan yang bersifat hierrarchies dan piramidal yang mengakibatkan adanya hubungan organis di antara 5 sila negara kita”. Pernyataan dan pendapatnya tersebut kemudian diterima dan dikukuhkan oleh MPRS dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo. Ketetapan No.V/MPR/1973.Pernyataan tersebut diperkuat juga oleh Ketetapan MPR No.XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya.Dikatakan demikian, karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.
Dengan demikian, landasan Filsafat Pancasila merupakan harmonisasi dari nilai-nilai dan norma-norma utuh yang terkandung dalam sila-sila Pancasila, yang bertujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya secara mendasar dan menyeluruh agar menjadi landasan filsafat yang sesuai dengan keperibadian dan cita-cita Bangsa.
Adapun bentuk Filsafat Pancasila sendiri digolongkan sebagai berikut:
-          Bersifat religius yang berarti dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia.
-          Memiliki arti praktis yang berarti dalam proses pemahamannya tidak sekedar mencari kebenaran dan kebijaksanaan, serta hasrat ingin tahu, tapi hasil pemikiran yang berwujud filsafat pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (way of life / weltanschaung) agar mencapai kebahagiaan lahir dan bathin, dunia maupun akhirat (Pancasilais).

Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa dan Negara Indonesia.
Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Sebagaimana yang ditujukan dalam ketetapan MPR No.II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan/filsafat hidup. Dalam pergaulan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya menjadi negara yang sejahtera.

Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Grondslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.

Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Keperibadian bangsa tetap berakar dari keperibadian individual dalam masyarakat yang pancasilais serta gagasan-gagasan besar yang tumbuh dan sejalan dengan filsafat Pancasila.

Bukti Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Bukti yang menyatakan Falsafah Pancasila digunakan sebagai dasar falsafah Negara Indonesia dapat kita temukan dalam dokumen-dokumen historis dan perundang-undangan negara Indonesia, antara lain:
1.      Naskah Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
2.      Naskah Politik bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (Piagam Jakarta).
3.      Naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
4.      Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
5.      Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1950.
6.      Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.

Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya adalah sebagaimana nilai-nilainya yang bersifat fundamental menjadi suatu sumber dari segala sumber hukum dalam negara Indonesia, menjadi wadah yang fleksibel bagi faham-faham positif untuk berkembang dan menjadi dasar ketentuan yang menolak faham-faham yang bertentangan seperti Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama, Kolonialisme, Diktatorisme, Kapitalis, dan lain-lain.

Ø  Hubungan pancasila sbagai dasar sosiologi adalah
Bangsa Indonesia memiliki budaya yang beragam dan multikultur berdasarkan etnis dan Bahasa. Masyarakat Indonesia mengakui dan menghargai lintas budaya, betapa pun kecilnya.
Perbedaan ini harus dipandang sebagai potensi kekuatan bangsa.Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keragaman ini diikat dalam norma dan aturan untuk menjaga harmoni kehidupan untuk mewujudkan kesadaran moral dan hukum
Arus informasi yang berdampak pada goyahnya jati diri bangsa, diperlukan komitmen kebangsaan untuk mewujudkan cinta tanah air, kesadaran bela negara, persatuan nasional dalam suasana saling menghargai keberagaman.Persatuan dalam keberagaman budaya, adat istiadat, tradisi harus dibina dan ditingkatkan secara demokratis, terpola dan terus-menerus.
Dasar sosiolagis berkenaan dengan perkembangan, kebutuhan dan karakteristik masayarakat. Sosiologi pendidikan merupakan analisi ilmiah tentang proses sosial dan pola-pola interaksi sosial di dalam sistem pendidikan. Ruang lingkup yang dipelajari oleh sosiolagi pendidikan meliputi empat bidang:
a)      Hubungan sistem pendidikan dengan aspek masyarakat lain.
b)      Hubunan kemanusiaan.
c)      Pengaruh sekolah pada perilaku anggotanya.
d)     Sekolah dalam komunitas,yang mempelajari pola interaksi antara sekolah dengan kelompok sosial lain di dalam komunitasnya.

Ø  Hubungan pancasilasebagai yuridis dan pip adalah
Pancasila di Perguruan Tinggi dikaji secara menyeluruh sebagai satu kesatuan sila-ideologis bangsa/negara Indonesia. Pancasila sebagai ideology berhakikat sebagai sistem nilai bangsa Indonesia. Sistem nilai seperti ini dipandang oleh studi filsafat yang secara historik digali pada budaya bangsa dan ditempa oleh penjajahan, yang kemudian diterapkan pada wilayah yuridis kenegaraan sebagai pedoman bermoral, berhukum, dan berpolitik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Jawaban no. 3
Secara filosofi pancasila, ilmu pengetahuan adalah memanusiakan manusia. Dan pada hakekatnya, mendalami ilmu Agroteknologi merupakan tujuan pembangunan ilmu pengetahuan dan peningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam rangka menyongsong masa depan lebih baik.
Pernyataan ini sesuai dengan persiapan kompetensi masa depan seperti kemampuan memberikan sumbangan nyata bagi daya saing sektor produksi di bidang Agroteknologi, keberlanjutan dan pemanfaatan sumber daya manusia, penyiapan generasi Indonesia menyongsong kehidupan global yang maju dan modern, dan ketersediaan faktor-faktor yang diperlukan, seperti SDM, sarana prasarana, kelembagaan iptek, jaringan, dan pembiayaan.
Lebih lanjut persediaan kompetensi di bidang pangan dan pertanian, energi baru dan terbarukan, kesehatan dan obat, transportasi, telekomunikasi, informasi dan komunikasi, teknologi pertahanan dan keamanan, dan material maju.

Di era terbuka ini, dikenal sebuah paradigma baru yaitu Paradigma Agroteknologi yang meyakini kehidupan dunia bahwa teknologi merupakan kontributor signifikan dalam peningkatan kualitas hidup suatu bangsa. Paradigma ini membawa implikasi yaitu terjadinya pergeseran teknologi dunia yang semula berbasiskan pada sumber daya. Kekuatan dan keberhasilan sebuah negara akan sangat ditentukan oleh kemampuan generasi dalam berwawasan ilmiah yang merupakan faktor utama memicu kemajuan Negara yang telah menggantikan modal, lahan dan energi untuk peningkatan daya saing dengan berlandaskan pancasila karena pancasila adalah jiwa rakyat Indonesia, kepribadian bangsa, pandangan hidup bangsa, dan dasar negara kita.