NAMA: MUNAWIR GAZALI
NIM: 2014330065
KELAS: F
JURUSAN: AGROTEKNOLOGI
Jababan No. 1
Ø
Hubungan sumber daya pembangunan dengan sumber
daya manusia adalah sebagai berikut:
Sumber daya manusia yang mandiri dan
memiliki rasionalitas yang tinggi untuk meningkatkan kualitas hidup merupakan
syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap individu dalam era terbuka
seperti sekarang. Kondisi inilah yang mendorong beralihnya paradigma
pembangunan Indonesia pada paradigma manusia yang memberikan penekanan pada pembangunan
kualitas sumber daya manusia yang kritis dan inovatif agar mampu
mengaktualisasikan potensi diri sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaannya.
Ø Hubungan
antara sumber daya pembangunan dengan sumber daya alam adalah:
Optimalisasi sumber daya alam dapat berupa pemanfaatan sumber daya alam
dengan cara mengambil kekayaan alam secara menyeluruh dengan memaksimalkan
keuntungan dan meminimalkan resiko kerugian, demi kepentingan negara dan
rakyat, tetapi tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam tersebut
dikemudian hari. Optimalisasi pengambilan sumber daya alam ini, tidak serta
merta mengizinkan untuk mengambil seluruh kekayaan alam tanpa batas dan tanpa
perencanaan yang matang, melainkan dilakukan secara arif dan bijaksana, dengan
menerapkan asas pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan merupakan suatu aktivitas yang dilakukan
untuk memenuhi kebutuhan masa kini, tentu saja tanpa mengorbankan hak pemenuhan
kebutuhan generasi masa mendatang. Artinya, dalam eksploitasi kekayaan alam
yang ada, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada masa sekarang,
tetapi dilakukan tanpa mengorbankan kebutuhan generasi mendatang. Dengan
demikian, generasi yang akan datang juga dapat merasakan dan menikmati kekayaan
alam negara yang saat ini dirasakan.
Ø Hubungan antara kapetalisme dengan
pembangunan adalah
Secara
historis kapitalisme merupakan bagian dari gerakan individualisme. Kapitalisme
dapat dikatakan sebagai sebuah fenomena karena,tumbuh dalam kurun waktu yang
lama. Dalam kapitalisme mengandung pengertian bahwa kapitalisme adalah sistem
sosial yang menyeluruh, lebih dari sekadar tipe tertentu dalam perekonomian.
Ada
beberapa sifat dasar kapitalime sejak awal perkembangannya;
-
Pemilikan
perorangan (individual ownership)
Kepemilikan
alat-alat produksi (tanah, pabrik, mesin, sumber alam) dikuasai oleh
perseorangan. Kepemilikan pemerintah hanya berwujud monopoli yang bersifat
alamiah atau menyangkut pelayanan jasa kepada masyarakat umum, tetapi hal
tersebut lebih dianggap sebagai pengecualian daripada bagian dari pengaturan.
Penyimpangan
peradaban kapitalis dalam alat-alat produksi secara perorangan didasarkan pada
dua pertimbangan. Pertama, pemilikan atas harta yag bersifat produktif berarti
penguasaan atas kehidupan orang lain. Seharusnya harta kekayaan dibagi secara
merata kepada kalangan pemilik harta. Apabila hal-hal yang menyangkut
kepentingan produktif dikuasai oleh satu pihak saja maka, akan menimbulkan
tumpang tindih. Kedua, anggapan kapitalisme klasik bahwa kemajuan teknologi
dapat lebih mudah dicapai kalau orang mengatasi urusan atau kepentingannya
sendiri dan memiliki dorongan pribadi untuk mengikuti dorongan tersebut.
-
Perekonomian
Pasar (market economy)
Perekonomian
Pasar dalam sistem kapitalis didasarkan pada spesialisasi kerja. Pemilik modal
dapat mengambil keputusan sendiri sesuai dengan kepentingan, pengalaman, dan
kemampuan.Dalam sistem perekonomian pasar kedaulatan konsumen bersifat mutlak.
-
Persaingan
(competition)
Persaingan
menjadi ciri pokok dalam sistem ini karena, setiap pemilik modal memiliki
ambisi untuk menambah kekayaan, dan menguasai pasar. Para pemilik modal
bersaing menghasilkan barang dengan kualitas yang baik dan harga yang murah
agar para konsumen tidak meninggalkannya.
-
Keuntungan
(profit)
Selain
tiga hal diatas masih ada keuntungan yang ingin dicapai oleh pemilik modal.
Mereka, (pemilik modal ) berusaha mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya
dengan cara menekan upah buruh seminimal mungkin.
Perkonomian
kapitalis memberikan lebih banyak krena adanya tiga kebebasan yang tidak dapat
diperoleh dari sistem lain, yaitu:
1)
Kebebasan
berdagang dan menentukan pekerjaan
2)
Kebebasan
hak kepemilikan
3)
Kebebasan
mengadakan kontrak.
Ø hubungan antara ilmu teknologi
dengan pembangunan adalah
Salah
satu unsur penting dalam pembangunan nasional adalah pembangunan ilmu
pengetahuan dan teknologi (iptek) dalam rangka mewujudkan daya saing bangsa
untuk meningkatkan kemampuan nasional dalam melakukan penelitian, pengembangan,
dan penerapan iptek dalam meningkatkan produktivitas nasional, dilakukan inovasi
di berbagai mata rantai pertambahan nilai produk dan jasa untuk menyelesaikan
berbagai masalah kekinian dan mengantisipasi masalah di masa depan.
Jawaban No.2
Ø Hubungan
pancasilah sebagai dasar filosofi adalah:
Pancasila
dikenal sebagai filosofi Negara Indonesia. Nilai-nilai yang tertuang dalam
rumusan sila-sila Pancasila adalah landasan filosofis yang dianggap, dipercaya
dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling
benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai sebagai
dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut
Prof. Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis Universitas Airlangga
Surabaya pada tanggal 10 November 1955 : “Susunan Pancasila itu adalah suatu
kebulatan yang bersifat hierrarchies dan piramidal yang mengakibatkan adanya
hubungan organis di antara 5 sila negara kita”. Pernyataan dan pendapatnya
tersebut kemudian diterima dan dikukuhkan oleh MPRS dalam Ketetapan No.
XX/MPRS/1960 jo. Ketetapan No.V/MPR/1973.Pernyataan tersebut diperkuat juga
oleh Ketetapan MPR No.XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang
bulat dan utuh dari kelima silanya.Dikatakan demikian, karena masing-masing
sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara
sendiri-sendiri. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah
dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang
Pancasila.
Dengan
demikian, landasan Filsafat Pancasila merupakan harmonisasi dari nilai-nilai
dan norma-norma utuh yang terkandung dalam sila-sila Pancasila, yang bertujuan
untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya secara mendasar dan menyeluruh agar
menjadi landasan filsafat yang sesuai dengan keperibadian dan cita-cita Bangsa.
Adapun
bentuk Filsafat Pancasila sendiri digolongkan sebagai berikut:
-
Bersifat
religius yang berarti dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya
kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan
sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia.
-
Memiliki
arti praktis yang berarti dalam proses pemahamannya tidak sekedar mencari
kebenaran dan kebijaksanaan, serta hasrat ingin tahu, tapi hasil pemikiran yang
berwujud filsafat pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup
sehari-hari (way of life / weltanschaung) agar mencapai kebahagiaan lahir dan
bathin, dunia maupun akhirat (Pancasilais).
Fungsi
Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa dan Negara Indonesia.
Filsafat
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Sebagaimana yang ditujukan
dalam ketetapan MPR No.II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh
rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta
tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung
sebagai pandangan/filsafat hidup. Dalam pergaulan hidup terkandung konsep dasar
mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung
pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan
yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangan hidup sesuatu bangsa adalah
kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini
kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya menjadi
negara yang sejahtera.
Filsafat
Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila
dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar
Falsafah Negara (Philosofische Grondslag) dari negara, ideologi negara atau
(Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta
norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila
merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah
hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia
beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.
Pancasila
Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut
Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah :
Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia
dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia
adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia
sepanjang masa.
Keperibadian
bangsa tetap berakar dari keperibadian individual dalam masyarakat yang
pancasilais serta gagasan-gagasan besar yang tumbuh dan sejalan dengan filsafat
Pancasila.
Bukti
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Bukti
yang menyatakan Falsafah Pancasila digunakan sebagai dasar falsafah Negara
Indonesia dapat kita temukan dalam dokumen-dokumen historis dan
perundang-undangan negara Indonesia, antara lain:
1. Naskah Pidato Ir. Soekarno tanggal 1
Juni 1945.
2. Naskah Politik bersejarah, tanggal
22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD
1945 (Piagam Jakarta).
3. Naskah Pembukaan UUD Proklamasi
1945, alinea IV.
4. Mukadimah Konstitusi Republik
Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
5. Mukadimah UUD Sementara Republik
Indonesia tanggal 17 Agustus 1950.
6. Pembukaan UUD 1945, alinea IV
setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya adalah sebagaimana
nilai-nilainya yang bersifat fundamental menjadi suatu sumber dari segala
sumber hukum dalam negara Indonesia, menjadi wadah yang fleksibel bagi
faham-faham positif untuk berkembang dan menjadi dasar ketentuan yang menolak
faham-faham yang bertentangan seperti Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama, Kolonialisme, Diktatorisme, Kapitalis, dan
lain-lain.
Ø Hubungan
pancasila sbagai dasar sosiologi adalah
Bangsa Indonesia memiliki budaya yang beragam dan multikultur
berdasarkan etnis dan Bahasa. Masyarakat Indonesia mengakui dan menghargai
lintas budaya, betapa pun kecilnya.
Perbedaan ini harus dipandang sebagai potensi kekuatan
bangsa.Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keragaman ini diikat dalam
norma dan aturan untuk menjaga harmoni kehidupan untuk mewujudkan kesadaran
moral dan hukum
Arus informasi yang berdampak pada goyahnya jati diri bangsa,
diperlukan komitmen kebangsaan untuk mewujudkan cinta tanah air, kesadaran bela
negara, persatuan nasional dalam suasana saling menghargai keberagaman.Persatuan
dalam keberagaman budaya, adat istiadat, tradisi harus dibina dan ditingkatkan
secara demokratis, terpola dan terus-menerus.
Dasar sosiolagis berkenaan dengan perkembangan, kebutuhan dan
karakteristik masayarakat. Sosiologi pendidikan merupakan analisi ilmiah
tentang proses sosial dan pola-pola interaksi sosial di dalam sistem
pendidikan. Ruang lingkup yang dipelajari oleh sosiolagi pendidikan meliputi
empat bidang:
a)
Hubungan sistem pendidikan
dengan aspek masyarakat lain.
b)
Hubunan kemanusiaan.
c)
Pengaruh sekolah pada
perilaku anggotanya.
d) Sekolah dalam komunitas,yang mempelajari pola interaksi antara
sekolah dengan kelompok sosial lain di dalam komunitasnya.
Ø Hubungan
pancasilasebagai yuridis dan pip adalah
Pancasila
di Perguruan Tinggi dikaji secara menyeluruh sebagai satu kesatuan
sila-ideologis bangsa/negara Indonesia. Pancasila sebagai ideology berhakikat
sebagai sistem nilai bangsa Indonesia. Sistem nilai seperti ini dipandang oleh
studi filsafat yang secara historik digali pada budaya bangsa dan ditempa oleh
penjajahan, yang kemudian diterapkan pada wilayah yuridis kenegaraan sebagai
pedoman bermoral, berhukum, dan berpolitik dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Jawaban no. 3
Secara filosofi
pancasila, ilmu pengetahuan adalah memanusiakan manusia. Dan pada hakekatnya,
mendalami ilmu Agroteknologi merupakan tujuan pembangunan ilmu pengetahuan dan
peningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam rangka menyongsong masa depan lebih
baik.
Pernyataan ini
sesuai dengan persiapan kompetensi masa depan seperti kemampuan memberikan
sumbangan nyata bagi daya saing sektor produksi di bidang Agroteknologi,
keberlanjutan dan pemanfaatan sumber daya manusia, penyiapan generasi Indonesia
menyongsong kehidupan global yang maju dan modern, dan ketersediaan
faktor-faktor yang diperlukan, seperti SDM, sarana prasarana, kelembagaan
iptek, jaringan, dan pembiayaan.
Lebih lanjut
persediaan kompetensi di bidang pangan dan pertanian, energi baru dan
terbarukan, kesehatan dan obat, transportasi, telekomunikasi, informasi dan
komunikasi, teknologi pertahanan dan keamanan, dan material maju.
Di era terbuka ini,
dikenal sebuah paradigma baru yaitu Paradigma Agroteknologi yang meyakini
kehidupan dunia bahwa teknologi merupakan kontributor signifikan dalam peningkatan
kualitas hidup suatu bangsa. Paradigma ini membawa implikasi yaitu terjadinya
pergeseran teknologi dunia yang semula berbasiskan pada sumber daya. Kekuatan
dan keberhasilan sebuah negara akan sangat ditentukan oleh kemampuan generasi
dalam berwawasan ilmiah yang merupakan faktor utama memicu kemajuan Negara yang
telah menggantikan modal, lahan dan energi untuk peningkatan daya saing dengan
berlandaskan pancasila karena pancasila adalah jiwa rakyat Indonesia,
kepribadian bangsa, pandangan hidup bangsa, dan dasar negara kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar